KETETAPAN MUBES II STC KOTA TARAKAN
NOMOR : 06/TAP/MUBES/STC-TRK/2012
TENTANG
PROGRAM KERJA UMUM STC
MUBES II STC KOTA TARAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MUBES II STC KOTA
TARAKAN
Menimbang : 1. bahwa
untuk menjamin kesinambungan organisasi maka dipandang perlu melakukan
penyusunan program kerja organisasi agar dapat menjawab tantangan
keorganisasian ke depan;
2. bahwa oleh karena itu ditetapkan ketetapan
MUBES II STC Kota Tarakan tentang Program Kerja Umum STC pada MUBES II STC Kota
Tarakan.
Mengingat : 1. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga STC;
2. Ketetapan MUBES II STC
Kota Tarakan Nomor : 01/TAP/MUBES/STC-TRK/2012 tentang Jadwal Acara MUBES II
STC Kota Tarakan;
3. Ketetapan MUBES II STC
Kota Tarakan Nomor : 02/TAP/MUBES/STC-TRK/2012 tentang Tata Tertib MUBES II STC
Kota Tarakan;
4.
Ketetapan MUBES II STC Kota Tarakan Nomor :
03/TAP/MUBES/STC-TRK/2012 tentang Pimpinan Sidang MUBES II STC Kota Tarakan;
Memperhatikan : 1. Permusyawaratan
dalam sidang Komisi B pada MUBES II STC Kota Tarakan yang membahas Program
Kerja Umum STC pada MUBES II STC Kota Tarakan;
2. Putusan sidang Pleno I dan II MUBES II STC Kota Tarakan pada tanggal 23 September 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN
MUBES II STC KOTA TARAKAN TENTANG PROGRAM KERJA UMUM STC KOTA TARAKAN
Pasal 1
Menetapkan hasil keputusan tentang Program Kerja Umum STC Kota Tarakan.
Pasal 2
Rumusan Keputusan tentang Program Kerja Umum STC Kota Tarakan secara
lengkap seperti tersebut pada Pasal 1 Ketetapan ini terdapat pada lampiran yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Ketetapan ini.
Pasal 3
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Tarakan
Pada
tanggal : 23 September 2012
PIMPINAN SIDANG
MUBES II STC KOTA TARAKAN
1. Catur Hendratmo 1. ............................................
2. Suryatno. S 2.
............................................
KOMISI B
PROGRAM KERJA UMUM STC PERIODE 2012-2014
PADA MUBES II STC KOTA
TARAKAN TAHUN 2012
I.
PROGRAM
KERJA UMUM STC
1.
Melaksanakan tugas-tugas rutin kepengurusan sesuai
dengan tugas dan fungsi masing-masing kepengurusan.
2.
Melaksanakan
kegiatan Touring ke luar daerah.
3.
Memberikan informasi pada seluruh Club motor Vespa
se-Indonesia tentang keberadaan Club STC di Kota Tarakan.
4.
Memberikan penyambutan terhadap tamu Vespa yang datang
dari luar daerah.
5.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan internal STC yang mampu
merekatkan hubungan antar personil dan keluarga scooterist.
6.
Mengupayakan
pendekatan dengan para sponsor pada setiap kegiatan yang yang dilaksanakan SC
Kota Tarakan.
7.
Mengusahakan adanya sumber dana dari pihak lain yang
tidak mengikat untuk kemajuan STC Kota Tarakan.
II.
PROGRAM
KERJA KHUSUS STC PERIODE 2012-2014
1.
Bakti Sosial
2.
Kerja
Bakti dalam rangka mensukseskan program Pemkot Tarakan yaitu Green and Clean
(G&C).
3.
Donor Darah
4.
Penghijauan
5.
Sunatan Gratis
6.
Anjang sana ke Panti
7.
Kegiatan Rutin Setiap Tanggal 12 Agustus yaitu HUT STC
8.
Rally Wisata
9.
Seafty Ridding
10.
Musik
11.
Olahraga Umum
12.
Kegiatan Keagamaan
13.
Halal Bihalal
14.
Kegiatan Rutin Mingguan Setiap Minggu I dan ke III
15.
Kegiatan Trabas
16.
Kegiatan Touring Sesuai dengan kalender undangan
17.
Event Tamu (cindera mata).
18.
Pembenahan dan Evaluasi Administrasi setiap 3 bulan
sekali.
19.
Penetuan iuran wajib.
20.
Pembuatan kartu anggota.
Ditetapkan di : Tarakan
Pada
tanggal : 23 September 2012
KOMISI B
Ketua
Seno Subroto
|
|
Sekretaris
Eka Vollyanto
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar