Senin, 05 November 2012

MODIFIKASI SCOOTER






PROGRAM KERJA SCOOTER TARAKAN CLUB 2012-2014



KETETAPAN MUBES II STC  KOTA TARAKAN
NOMOR : 06/TAP/MUBES/STC-TRK/2012
TENTANG
PROGRAM KERJA UMUM STC
MUBES II STC KOTA TARAKAN

DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA
MUBES II STC KOTA TARAKAN


Menimbang         :  1.   bahwa untuk menjamin kesinambungan organisasi maka dipandang perlu melakukan penyusunan program kerja organisasi agar dapat menjawab tantangan keorganisasian ke depan;
2.      bahwa oleh karena itu ditetapkan ketetapan MUBES II STC Kota Tarakan tentang Program Kerja Umum STC pada MUBES II STC Kota Tarakan.

Mengingat           :  1.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga STC;
2. Ketetapan MUBES II STC Kota Tarakan Nomor : 01/TAP/MUBES/STC-TRK/2012 tentang Jadwal Acara MUBES II STC Kota Tarakan;
3. Ketetapan MUBES II STC Kota Tarakan Nomor : 02/TAP/MUBES/STC-TRK/2012 tentang Tata Tertib MUBES II STC Kota Tarakan;
4.      Ketetapan MUBES II STC Kota Tarakan Nomor : 03/TAP/MUBES/STC-TRK/2012 tentang Pimpinan Sidang MUBES II STC Kota Tarakan;


Memperhatikan   :  1.   Permusyawaratan dalam sidang Komisi B pada MUBES II STC Kota Tarakan yang membahas Program Kerja Umum STC pada MUBES II STC Kota Tarakan;
                               2.   Putusan sidang Pleno I dan II  MUBES II STC Kota Tarakan pada tanggal  23 September 2012.


MEMUTUSKAN

Menetapkan        :  KETETAPAN MUBES II STC KOTA TARAKAN TENTANG PROGRAM KERJA UMUM STC KOTA TARAKAN


Pasal 1

Menetapkan hasil keputusan tentang Program Kerja Umum STC Kota Tarakan.





Pasal 2

Rumusan Keputusan tentang Program Kerja Umum STC Kota Tarakan secara lengkap seperti tersebut pada Pasal 1 Ketetapan ini terdapat pada lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Ketetapan ini.

Pasal 3
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                        Ditetapkan di : Tarakan
                                                                        Pada tanggal  :  23 September 2012

PIMPINAN SIDANG
MUBES II STC KOTA TARAKAN

1. Catur Hendratmo                                       1. ............................................
2. Suryatno. S                                                 2. ............................................







KOMISI B
PROGRAM KERJA UMUM STC PERIODE 2012-2014
PADA MUBES II STC KOTA TARAKAN TAHUN 2012

I.              PROGRAM KERJA UMUM STC
1.        Melaksanakan tugas-tugas rutin kepengurusan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kepengurusan.
2.        Melaksanakan kegiatan Touring ke luar daerah.
3.        Memberikan informasi pada seluruh Club motor Vespa se-Indonesia tentang keberadaan Club STC di Kota Tarakan.
4.        Memberikan penyambutan terhadap tamu Vespa yang datang dari luar daerah.
5.        Melaksanakan kegiatan-kegiatan internal STC yang mampu merekatkan hubungan antar personil dan keluarga scooterist.
6.        Mengupayakan pendekatan dengan para sponsor pada setiap kegiatan yang yang dilaksanakan SC Kota Tarakan.
7.        Mengusahakan adanya sumber dana dari pihak lain yang tidak mengikat untuk kemajuan STC Kota Tarakan.


II.           PROGRAM KERJA KHUSUS STC PERIODE 2012-2014
1.        Bakti Sosial
2.        Kerja Bakti dalam rangka mensukseskan program Pemkot Tarakan yaitu Green and Clean (G&C).
3.        Donor Darah
4.        Penghijauan
5.        Sunatan Gratis
6.        Anjang sana ke Panti
7.        Kegiatan Rutin Setiap Tanggal 12 Agustus yaitu HUT STC
8.        Rally Wisata
9.        Seafty Ridding
10.    Musik
11.    Olahraga Umum
12.    Kegiatan Keagamaan
13.    Halal Bihalal
14.    Kegiatan Rutin Mingguan Setiap Minggu I dan ke III
15.    Kegiatan Trabas
16.    Kegiatan Touring Sesuai dengan kalender undangan
17.    Event Tamu (cindera mata).
18.    Pembenahan dan Evaluasi Administrasi setiap 3 bulan sekali.
19.    Penetuan iuran wajib.
20.    Pembuatan kartu anggota.


                                                                       Ditetapkan di : Tarakan
                                                                        Pada tanggal  :  23 September 2012

KOMISI B
Ketua

Seno Subroto

Sekretaris

Eka Vollyanto



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SCOOTER TARAKAN CLUB



KETETAPAN MUBES II STC  KOTA TARAKAN
NOMOR : 05/TAP/MUBES/STC-TRK/2012
TENTANG
AD-ART STC MUBES II STC KOTA TARAKAN

DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA
MUBES II STC KOTA TARAKAN


Menimbang         :  1.   bahwa untuk menjamin kesinambungan organisasi maka dipandang perlu melakukan evaluasi terhadap AD-ART organisasi agar dapat menjawab tantangan keorganisasian ke depan;
2.      bahwa oleh karena itu ditetapkan ketetapan MUBES II STC Kota Tarakan tentang AD-ART STC pada MUBES II STC Kota Tarakan.

Mengingat           :  1.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga STC;
2. Ketetapan MUBES II STC Kota Tarakan Nomor : 01/TAP/MUBES/STC-TRK/2012 tentang Jadwal Acara MUBES II STC Kota Tarakan;
3. Ketetapan MUBES II STC Kota Tarakan Nomor : 02/TAP/MUBES/STC-TRK/2012 tentang Tata Tertib MUBES II STC Kota Tarakan;
4.      Ketetapan MUBES II STC Kota Tarakan Nomor : 03/TAP/MUBES/STC-TRK/2012 tentang Pimpinan Sidang MUBES II STC Kota Tarakan;

Memperhatikan   :  1.   Permusyawaratan dalam sidang Komisi A pada MUBES II STC Kota Tarakan yang membahas AD-ART STC ;
                               2.   Putusan sidang Pleno I dan II MUBES II STC Kota Tarakan pada tanggal  23 September 2012.


MEMUTUSKAN

Menetapkan        :  KETETAPAN MUBES II STC KOTA TARAKAN TENTANG AD-ART STC KOTA TARAKAN


Pasal 1

Menetapkan hasil keputusan tentang AD-ART STC Kota Tarakan.

Pasal 2

Rumusan Keputusan tentang AD-ART Kota Tarakan secara lengkap seperti tersebut pada Pasal 1 Ketetapan ini terdapat pada lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Ketetapan ini.




Pasal 3
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                        Ditetapkan di : Tarakan
                                                                        Pada tanggal  :  23 September 2012

PIMPINAN SIDANG
MUBES II STC KOTA TARAKAN

1. Catur Hendratmo                                       1. ............................................
2. Suryatno. S                                                 2. ............................................














ANGGARAN DASAR
SCOOTER TARAKAN CLUB

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Nama Organisasi ini adalah Scooter Tarakan Club yang selanjutnya di singkat STC.

Pasal 2
W aktu

Scooter Tarakan Club Didirikan pada Tahun 1998 dan secara resmi terdaftar di IVI (Ikatan Vespa Indonesia) pada Tanggal 12 Agustus 2000, di Kota Tarakan Propinsi Kalimantan Timur untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Sifat

Scooter Tarakan Club adalah Organisasi Vespa yang bersifat kekeluargaan dan gotong royong.

Pasal 4
Tempat Kedudukan

Tempat kedudukan Scooter Tarakan Club berada di Kota Tarakan Propinsi Kalimantan Timur



BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 5
Azas

Scooter Tarakan Club adalah Organisasi yang berazaskan Pancasila.

Pasal 6
Tujuan

Tujuan Scooter Tarakan Club adalah :
1. Membangun Persatuan dan Persaudaraan dengan scooterist serta sesama Club Motor
2. Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan di kalangan scooterist dan club-club motor yang ada di Kota Tarakan.
3. Menjunjung tinggi kebersamaan dalam keberagaman.
4. Ikut berperan aktif dalam mendukung program-program pemerintah daerah Kota Tarakan.
5. Ikut berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan keamanan Masyarakat.
6. Ikut berperan aktif dalam memelihara nilai-nilai luhur budaya Tarakan.
7. Membangun masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
8. Membangun Usaha Bersama untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Masyarakat.


BAB III
KEDAULATAN

Pasal 7

Kedaulatan organisasi ada pada anggota yang dilaksanakan melalui Musyawarah Besar STC yang dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali.




BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8

1. Anggota SCOOTER TARAKAN CLUB terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Kehormatan
2. Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB V
PEMBINA DAN PENASEHAT

Pasal 9
Pembina

Pembina STC adalah orang-perorangan yang memiliki kepribadian dan kepedulian terhadap kebesaran Scooter Tarakan Club.

Pasal 10
Penasehat

Penasehat STC adalah orang-perorangan yang dituakan dan mampu memberikan perhatian serta masukan dan nasehat kepada pengurus STC.



BAB VI
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal 11

1.        Scooter Tarakan Club adalah organisasi independent dan tidak berafiliasi kepada salah satu Organisasi Politik/Sosial/Kemasyarakatan lainnya.
2.        Scooter Tarakan Club mengusahakan terjalinnya hubungan yang baik dan harmonis dengan organisasi-organisasi atau lembaga-lembaga lain dengan dijiwai sikap pengertian dan saling menghormati.


BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 12

1.      Ketentuan, wewenang dan peserta musyawarah besar Scooter Tarakan Club dan Rapat-rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Segala Keputusan musyawarah besar Scooter Tarakan Club dan Rapat-rapat mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Scooter Tarakan Club.


BAB VIII
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 13
1.      Kekayaan organisasi diperoleh dari:
a.             Uang pangkal
b.            Uang Iuran
c.             Sumbangan yang tidak mengikat
d.            Hasil usaha lain yang sah
2.      Besarnya uang pangkal dan iuran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.



BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 14

1.      Scooter Tarakan Club berkeyakinan bahwa akan lestari sampai akhir zaman, namun apabila Tuhan Yang Maha Esa menghendaki lain dan Scooter Tarakan Club harus dibubarkan, maka pembubarannya dilakukan oleh musyawarah yang diadakan khusus untuk itu dan memperoleh  persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota STC.
2.      Apabila Scooter Tarakan Club bubar, maka harta kekayaan digunakan bagi kemaslahatan umum yang ditentukan oleh musyawarah STC.


BAB X
LAIN-LAIN DAN PENUTUP

Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah besar  dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) suara yang hadir.

Pasal  16

Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, di atur didalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17

Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang sudah ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan / penyesuaian dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Pasal 18

Anggaran Dasar Scooter Tarakan Club ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                        Ditetapkan di : Tarakan
                                                                        Pada tanggal  :  23 September 2012

KOMISI A
Ketua

Ari Pohan

Sekretaris

H. A. Hamid. Y
















ANGGARAN RUMAH TANGGA
SCOOTER TARAKAN CLUB


BAB I
KELEMBAGAAN DAN ANGGOTA

Pasal 1
Kelembagaan

Secara hierarki kelembagaan anggota bernaung dibawah Club, Club bernaung dibawah Ikatan Vespa Indonesia (IVI) Pusat.

Pasal 2
Status Keanggotaan

1.      Anggota biasa adalah setiap warga Negara Indonesia  yang telah menjadi anggota Scooter Tarakan Club yang bernaung dibawah IVI Pusat.
2.      Anggota kehormatan adalah pribadi-pribadi yang telah banyak memberikan jasa, dorongan, pengabdian dalam mengembangkan Scooter Tarakan Club.

Pasal 3
Hak Anggota

Anggota Scooter Tarakan Club berhak:
1.      Merasakan atau menikmati segala fasilitas yang disediakan bagi anggota sesuai dengan peraturan yang ditetapkan organisasi.
2.      Mengeluarkan pendapat, saran/ usul untuk organisasi dan memiliki hak untuk dipilih dan memilih bagi anggota biasa, dan hak memilih bagi anggota kehormatan.
3.      Atas perlindungan dan pembinaan dari organisasi.
4.      Membela diri jika dikenakan tindakan disiplin oleh organisasi.








Pasal 4
Kewajiban Anggota

Anggota Scooter Tarakan Club berkewajiban:
1.      Mentaati segala peraturan dan bertindak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan STC yang ditetapkan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.      Membayar uang pangkal dan iuran yang jumlahnya diatur dalam peraturan organisasi.
3.      Menyerahkan pas foto berwarna berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar, dan menyerahkan foto copy Surat Izin Mengemudi dan STNK yang masih berlaku.
4.      Melengkapi kendaraan bermotornya sesuai dengan peraturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku.

Pasal 5
Kehilangan Keangotaan

Setiap anggota kehilangan keanggotaan Karena:
1.      Meninggal dunia
2.      Permintaan sendiri secara tertulis
3.      Diberhentikan

Pasal 6
Tindakan Disiplin
1.      Tindakan disiplin dijatuhkan berupa:
a.       Peringatan
b.      Pemberhentian sementara secara tertulis
c.       Pemberhentian secara tertulis
2.      Tindakan disiplin dijatuhkan kepada anggota yang:
a.       Tidak memenuhi lagi ketentuan / keputusan organisasi
b.      Mencemarkan nama baik organisasi dan atau melawan ketentuan AD/ART
c.       Terlibat kegiatan-kegiatan diluar organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
3.      Tindakan disiplin berupa peringatan dan pemberhentian sementara adalah wewenang pimpinan organisasi.
4.      Pemberhentian anggota / pengurus dilakukan oleh pimpinan organisasi melalui rapat anggota.
5.      Tiap anggota dan anggota pengurus yang dijatuhi hukuman disiplin oleh organisasi, berhak mengajukan pembelaan dalam waktu 14 ( empat belas ) hari sejak diterimanya surat keputusan hukuman disiplin tersebut.


Pasal 7
Kartu Anggota

Setiap anggota berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota sesuai dengan status keanggotaannya

BAB II
FUNGSI PEMBINA DAN PENASEHAT


Pasal 8
Pembina

1.      Memberikan petunjuk saran dan bantuan kepada pengurus STC / organisasi sesuai dengan tingkatannya, dalam menjalankan dan mengendalikan seluruh kegiatan organisasi.
2.      Memberikan teguran dan arahan kepada pengurus, apabila dalam menentukan dan menjalankan kebijaksanaan keputusan, pengurus dinilai menyimpang dari ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 9
Penasehat

Memberikan bimbingan, arahan, saran dan nasehat kepada pengurus sesuai dengan tingkatannya dalam rangka melaksanakan seluruh kegiatan organisasi baik diminta maupun tidak diminta.


BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 10
Musyawarah

Musyawarah Anggota Scooter Tarakan Club atau Musyawarah Besar STC untuk membahas persoalan-persoalan  prinsip dan pokok dalam organisasi.




Pasal 11
Rapat

Rapat Anggota Scooter Tarakan Club atau rapat STC adalah rapat yang membahas kebijaksanan pelaksanaan tehnis operasional tugas-tugas pengurus yang diadakan sewaktu-waktu dibutuhkan serta sekurang-kurangnya satu bulan sekali.


BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 12
1.      Bertanggung jawab atas segala pelaksanaan oganisasi yang telah disepakati melalui musyawarah besar STC dan rapat-rapat anggota dengan memperhatikan saran-saran dari dewan Pembina dan Penasehat organisasi yang tidak bertentangan dengan AD-ART organisasi STC.
2.      Tugas dan tanggung jawab pengurus secara jelas akan dijabarkan dalam peraturan organisasi tentang tata kerja organisasi.


BAB V
KEGIATAN – KEGIATAN

Pasal  13

Kegiatan-kegiatan Scooter Tarakan Club adalah  :
1.      Membina para pengemar kendaraan bermotor vespa untuk ikut secara aktif mengembangkan dan meningkatkan mutu olahraga dengan kendaraan bermotor.
2.      Membantu pemerintah dalam usaha pengembangan dan peningkatan pariwisata dengan kendaraan bermotor.
3.      Membantu pemerintah dalam usaha mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.
4.      Mengembangkan, mendidik dan meningkatkan mutu pengetahuan tehnik dan keterampilan mengemudi kendaraan bermotor.
5.      Membantu dan menyatukan serta mengarahkan hasrat dan keinginan para anggota dalam kegiatan STC.




6.    Mengusahakan iklim yang baik dibidang olah raga kendaraan bermotor
7.    Mengembangkan dan meningkatkan usaha-usaha wisata bermotor seperti : wisata bermotor, camping bermotor, touring, dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
8.    Bekerjasama dengan badan-badan pemerintah dan swasta dan organisasi lainnya untuk melaksanakan usaha dan tujuan organisasi.
9.    Membantu pemerintah untuk mengusahakan pengembangan dan peningkatan mutu, perambuan dan fasilitas keselamatan lalu lintas dijalan.

BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 14
1.   Keuangan Organisasi Scooter Tarakan Club di dapat dari  :
a.         Uang pangkal dan iuran dari masing-masing anggota
b.         Sumbangan dari donatur-donatur.
c.         Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
2.  Setiap Tiga Bulan Sekali Pengurus Scooter Tarakan Club menyampaikan laporan keuangan organisasinya.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 15
1.        Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi
2.        Anggaran Rumah Tangga Scooter Tarakan Club ini berlaku sejak tanggal ditetapkan .

                                                                       Ditetapkan di : Tarakan
                                                                        Pada tanggal  :  23 September 2012
KOMISI A
Ketua

Ari Pohan

Sekretaris

H. A. Hamid. Y