Minggu, 30 Desember 2012
Senin, 05 November 2012
PROGRAM KERJA SCOOTER TARAKAN CLUB 2012-2014
KETETAPAN MUBES II STC KOTA TARAKAN
NOMOR : 06/TAP/MUBES/STC-TRK/2012
TENTANG
PROGRAM KERJA UMUM STC
MUBES II STC KOTA TARAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MUBES II STC KOTA
TARAKAN
Menimbang : 1. bahwa
untuk menjamin kesinambungan organisasi maka dipandang perlu melakukan
penyusunan program kerja organisasi agar dapat menjawab tantangan
keorganisasian ke depan;
2. bahwa oleh karena itu ditetapkan ketetapan
MUBES II STC Kota Tarakan tentang Program Kerja Umum STC pada MUBES II STC Kota
Tarakan.
Mengingat : 1. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga STC;
2. Ketetapan MUBES II STC
Kota Tarakan Nomor : 01/TAP/MUBES/STC-TRK/2012 tentang Jadwal Acara MUBES II
STC Kota Tarakan;
3. Ketetapan MUBES II STC
Kota Tarakan Nomor : 02/TAP/MUBES/STC-TRK/2012 tentang Tata Tertib MUBES II STC
Kota Tarakan;
4.
Ketetapan MUBES II STC Kota Tarakan Nomor :
03/TAP/MUBES/STC-TRK/2012 tentang Pimpinan Sidang MUBES II STC Kota Tarakan;
Memperhatikan : 1. Permusyawaratan
dalam sidang Komisi B pada MUBES II STC Kota Tarakan yang membahas Program
Kerja Umum STC pada MUBES II STC Kota Tarakan;
2. Putusan sidang Pleno I dan II MUBES II STC Kota Tarakan pada tanggal 23 September 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN
MUBES II STC KOTA TARAKAN TENTANG PROGRAM KERJA UMUM STC KOTA TARAKAN
Pasal 1
Menetapkan hasil keputusan tentang Program Kerja Umum STC Kota Tarakan.
Pasal 2
Rumusan Keputusan tentang Program Kerja Umum STC Kota Tarakan secara
lengkap seperti tersebut pada Pasal 1 Ketetapan ini terdapat pada lampiran yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Ketetapan ini.
Pasal 3
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Tarakan
Pada
tanggal : 23 September 2012
PIMPINAN SIDANG
MUBES II STC KOTA TARAKAN
1. Catur Hendratmo 1. ............................................
2. Suryatno. S 2.
............................................
KOMISI B
PROGRAM KERJA UMUM STC PERIODE 2012-2014
PADA MUBES II STC KOTA
TARAKAN TAHUN 2012
I.
PROGRAM
KERJA UMUM STC
1.
Melaksanakan tugas-tugas rutin kepengurusan sesuai
dengan tugas dan fungsi masing-masing kepengurusan.
2.
Melaksanakan
kegiatan Touring ke luar daerah.
3.
Memberikan informasi pada seluruh Club motor Vespa
se-Indonesia tentang keberadaan Club STC di Kota Tarakan.
4.
Memberikan penyambutan terhadap tamu Vespa yang datang
dari luar daerah.
5.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan internal STC yang mampu
merekatkan hubungan antar personil dan keluarga scooterist.
6.
Mengupayakan
pendekatan dengan para sponsor pada setiap kegiatan yang yang dilaksanakan SC
Kota Tarakan.
7.
Mengusahakan adanya sumber dana dari pihak lain yang
tidak mengikat untuk kemajuan STC Kota Tarakan.
II.
PROGRAM
KERJA KHUSUS STC PERIODE 2012-2014
1.
Bakti Sosial
2.
Kerja
Bakti dalam rangka mensukseskan program Pemkot Tarakan yaitu Green and Clean
(G&C).
3.
Donor Darah
4.
Penghijauan
5.
Sunatan Gratis
6.
Anjang sana ke Panti
7.
Kegiatan Rutin Setiap Tanggal 12 Agustus yaitu HUT STC
8.
Rally Wisata
9.
Seafty Ridding
10.
Musik
11.
Olahraga Umum
12.
Kegiatan Keagamaan
13.
Halal Bihalal
14.
Kegiatan Rutin Mingguan Setiap Minggu I dan ke III
15.
Kegiatan Trabas
16.
Kegiatan Touring Sesuai dengan kalender undangan
17.
Event Tamu (cindera mata).
18.
Pembenahan dan Evaluasi Administrasi setiap 3 bulan
sekali.
19.
Penetuan iuran wajib.
20.
Pembuatan kartu anggota.
Ditetapkan di : Tarakan
Pada
tanggal : 23 September 2012
KOMISI B
Ketua
Seno Subroto
|
|
Sekretaris
Eka Vollyanto
|
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SCOOTER TARAKAN CLUB
KETETAPAN MUBES II STC KOTA TARAKAN
NOMOR : 05/TAP/MUBES/STC-TRK/2012
TENTANG
AD-ART STC MUBES II STC KOTA TARAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MUBES II STC KOTA
TARAKAN
Menimbang : 1. bahwa
untuk menjamin kesinambungan organisasi maka dipandang perlu melakukan evaluasi
terhadap AD-ART organisasi agar dapat menjawab tantangan keorganisasian ke
depan;
2. bahwa oleh karena itu ditetapkan ketetapan
MUBES II STC Kota Tarakan tentang AD-ART STC pada MUBES II STC Kota Tarakan.
Mengingat : 1. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga STC;
2. Ketetapan MUBES II STC
Kota Tarakan Nomor : 01/TAP/MUBES/STC-TRK/2012 tentang Jadwal Acara MUBES II
STC Kota Tarakan;
3. Ketetapan MUBES II STC
Kota Tarakan Nomor : 02/TAP/MUBES/STC-TRK/2012 tentang Tata Tertib MUBES II STC
Kota Tarakan;
4.
Ketetapan MUBES II STC Kota Tarakan Nomor :
03/TAP/MUBES/STC-TRK/2012 tentang Pimpinan Sidang MUBES II STC Kota Tarakan;
Memperhatikan : 1. Permusyawaratan
dalam sidang Komisi A pada MUBES II STC Kota Tarakan yang membahas AD-ART STC ;
2. Putusan sidang Pleno I dan II MUBES II STC
Kota Tarakan pada tanggal 23 September
2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN
MUBES II STC KOTA TARAKAN TENTANG AD-ART STC KOTA TARAKAN
Pasal 1
Menetapkan hasil keputusan tentang AD-ART STC Kota Tarakan.
Pasal 2
Rumusan Keputusan tentang AD-ART Kota Tarakan secara lengkap seperti
tersebut pada Pasal 1 Ketetapan ini terdapat pada lampiran yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Ketetapan ini.
Pasal 3
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Tarakan
Pada
tanggal : 23 September 2012
PIMPINAN SIDANG
MUBES II STC KOTA TARAKAN
1. Catur Hendratmo 1. ............................................
2. Suryatno. S 2.
............................................
ANGGARAN DASAR
SCOOTER TARAKAN CLUB
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama Organisasi
ini adalah Scooter Tarakan Club yang selanjutnya di singkat STC.
Pasal 2
W aktu
Scooter Tarakan Club Didirikan pada Tahun 1998 dan secara resmi terdaftar
di IVI (Ikatan Vespa Indonesia) pada Tanggal 12 Agustus 2000, di Kota Tarakan
Propinsi Kalimantan Timur untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Sifat
Scooter Tarakan Club adalah
Organisasi Vespa yang bersifat kekeluargaan dan gotong royong.
Pasal 4
Tempat Kedudukan
Tempat kedudukan Scooter Tarakan
Club berada di Kota Tarakan Propinsi Kalimantan Timur
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
Scooter Tarakan Club adalah Organisasi
yang berazaskan Pancasila.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan Scooter Tarakan Club adalah :
1. Membangun Persatuan dan
Persaudaraan dengan scooterist serta sesama Club Motor
2. Merekatkan nilai-nilai
kesetiakawanan di kalangan scooterist dan club-club motor yang ada di Kota
Tarakan.
3. Menjunjung tinggi
kebersamaan dalam keberagaman.
4. Ikut berperan aktif
dalam mendukung program-program pemerintah daerah Kota Tarakan.
5. Ikut berperan aktif
dalam menjaga stabilitas dan keamanan Masyarakat.
6. Ikut berperan aktif
dalam memelihara nilai-nilai luhur budaya Tarakan.
7. Membangun masyarakat
yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
8. Membangun Usaha Bersama untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota
dan Masyarakat.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan organisasi ada pada
anggota yang dilaksanakan melalui Musyawarah Besar STC yang dilaksanakan setiap
2 (dua) tahun sekali.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
1. Anggota
SCOOTER TARAKAN CLUB terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Kehormatan
2. Ketentuan
mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 9
Pembina
Pembina STC adalah orang-perorangan yang memiliki kepribadian dan
kepedulian terhadap kebesaran Scooter Tarakan Club.
Pasal 10
Penasehat
Penasehat STC adalah orang-perorangan yang dituakan dan mampu memberikan
perhatian serta masukan dan nasehat kepada pengurus STC.
BAB VI
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN
Pasal 11
1.
Scooter Tarakan Club adalah organisasi independent dan
tidak berafiliasi kepada salah satu Organisasi Politik/Sosial/Kemasyarakatan
lainnya.
2.
Scooter Tarakan Club mengusahakan terjalinnya hubungan
yang baik dan harmonis dengan organisasi-organisasi atau lembaga-lembaga lain
dengan dijiwai sikap pengertian dan saling menghormati.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal
12
1.
Ketentuan, wewenang dan peserta musyawarah besar
Scooter Tarakan Club dan Rapat-rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Segala Keputusan musyawarah besar Scooter Tarakan Club
dan Rapat-rapat mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Scooter Tarakan
Club.
BAB VIII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 13
1. Kekayaan
organisasi diperoleh dari:
a.
Uang pangkal
b.
Uang Iuran
c.
Sumbangan yang tidak mengikat
d.
Hasil usaha lain yang sah
2.
Besarnya
uang pangkal dan iuran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 14
1.
Scooter Tarakan Club berkeyakinan bahwa akan lestari
sampai akhir zaman, namun apabila Tuhan Yang Maha Esa menghendaki lain dan
Scooter Tarakan Club harus dibubarkan, maka pembubarannya dilakukan oleh
musyawarah yang diadakan khusus untuk itu dan memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) anggota STC.
2.
Apabila Scooter Tarakan Club bubar, maka harta kekayaan
digunakan bagi kemaslahatan umum yang ditentukan oleh musyawarah STC.
BAB X
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar ini
hanya dapat dilakukan oleh musyawarah besar
dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) suara yang
hadir.
Pasal 16
Hal-hal yang tidak atau belum
cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, di atur didalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 17
Peraturan-peraturan dan
ketentuan-ketentuan yang sudah ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan
/ penyesuaian dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Pasal 18
Anggaran Dasar Scooter Tarakan Club ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Tarakan
Pada
tanggal : 23 September 2012
KOMISI A
Ketua
Ari Pohan
|
|
Sekretaris
H. A. Hamid. Y
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SCOOTER TARAKAN CLUB
BAB I
KELEMBAGAAN DAN ANGGOTA
Pasal 1
Kelembagaan
Secara hierarki
kelembagaan anggota bernaung dibawah Club, Club bernaung dibawah Ikatan Vespa
Indonesia (IVI) Pusat.
Pasal
2
Status
Keanggotaan
1.
Anggota biasa adalah setiap warga Negara Indonesia yang telah menjadi anggota Scooter Tarakan
Club yang bernaung dibawah IVI Pusat.
2.
Anggota kehormatan adalah pribadi-pribadi yang telah
banyak memberikan jasa, dorongan, pengabdian dalam mengembangkan Scooter Tarakan
Club.
Pasal
3
Hak
Anggota
Anggota
Scooter Tarakan Club berhak:
1.
Merasakan atau menikmati segala fasilitas yang
disediakan bagi anggota sesuai dengan peraturan yang ditetapkan organisasi.
2.
Mengeluarkan pendapat, saran/ usul untuk organisasi dan
memiliki hak untuk dipilih dan memilih bagi anggota biasa, dan hak memilih bagi
anggota kehormatan.
3.
Atas perlindungan dan pembinaan dari organisasi.
4.
Membela diri jika dikenakan tindakan disiplin oleh
organisasi.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Anggota Scooter Tarakan Club berkewajiban:
1.
Mentaati segala peraturan dan bertindak sesuai Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan STC yang ditetapkan menurut
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.
Membayar uang pangkal dan iuran yang jumlahnya diatur
dalam peraturan organisasi.
3.
Menyerahkan pas foto berwarna berukuran 2x3 sebanyak 3
lembar, dan menyerahkan foto copy Surat Izin Mengemudi dan STNK yang masih
berlaku.
4.
Melengkapi kendaraan bermotornya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku.
Pasal 5
Kehilangan Keangotaan
Setiap anggota kehilangan keanggotaan Karena:
1. Meninggal
dunia
2. Permintaan
sendiri secara tertulis
3. Diberhentikan
Pasal 6
Tindakan Disiplin
1.
Tindakan disiplin dijatuhkan berupa:
a.
Peringatan
b.
Pemberhentian sementara secara tertulis
c.
Pemberhentian secara tertulis
2. Tindakan disiplin dijatuhkan kepada
anggota yang:
a. Tidak memenuhi lagi ketentuan / keputusan
organisasi
b.
Mencemarkan nama baik organisasi dan atau melawan
ketentuan AD/ART
c.
Terlibat kegiatan-kegiatan diluar organisasi yang
dilarang oleh pemerintah.
3.
Tindakan disiplin berupa peringatan dan pemberhentian
sementara adalah wewenang pimpinan organisasi.
4. Pemberhentian anggota / pengurus dilakukan
oleh pimpinan organisasi melalui rapat anggota.
5.
Tiap anggota dan anggota pengurus yang dijatuhi hukuman
disiplin oleh organisasi, berhak mengajukan pembelaan dalam waktu 14 ( empat
belas ) hari sejak diterimanya surat keputusan hukuman disiplin tersebut.
Pasal
7
Kartu
Anggota
Setiap anggota
berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota sesuai dengan status keanggotaannya
BAB II
FUNGSI PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 8
Pembina
1.
Memberikan petunjuk saran dan bantuan kepada pengurus
STC / organisasi sesuai dengan tingkatannya, dalam menjalankan dan
mengendalikan seluruh kegiatan organisasi.
2.
Memberikan teguran dan arahan kepada pengurus, apabila
dalam menentukan dan menjalankan kebijaksanaan keputusan, pengurus dinilai
menyimpang dari ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Pasal
9
Penasehat
Memberikan bimbingan, arahan,
saran dan nasehat kepada pengurus sesuai dengan tingkatannya dalam rangka
melaksanakan seluruh kegiatan organisasi baik diminta maupun tidak diminta.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
10
Musyawarah
Musyawarah
Anggota Scooter Tarakan Club atau Musyawarah Besar STC untuk membahas
persoalan-persoalan prinsip dan pokok
dalam organisasi.
Pasal 11
Rapat
Rapat Anggota Scooter Tarakan
Club atau rapat STC adalah rapat yang membahas kebijaksanan pelaksanaan tehnis
operasional tugas-tugas pengurus yang diadakan sewaktu-waktu dibutuhkan serta
sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 12
1.
Bertanggung jawab atas segala pelaksanaan oganisasi
yang telah disepakati melalui musyawarah besar STC dan rapat-rapat anggota
dengan memperhatikan saran-saran dari dewan Pembina dan Penasehat organisasi
yang tidak bertentangan dengan AD-ART organisasi STC.
2.
Tugas dan tanggung jawab pengurus secara jelas akan
dijabarkan dalam peraturan organisasi tentang tata kerja organisasi.
BAB V
KEGIATAN – KEGIATAN
Pasal 13
Kegiatan-kegiatan Scooter Tarakan Club adalah :
1.
Membina para pengemar kendaraan bermotor vespa untuk
ikut secara aktif mengembangkan dan meningkatkan mutu olahraga dengan kendaraan
bermotor.
2.
Membantu pemerintah dalam usaha pengembangan dan
peningkatan pariwisata dengan kendaraan bermotor.
3.
Membantu pemerintah dalam usaha mewujudkan keamanan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.
4.
Mengembangkan, mendidik dan meningkatkan mutu
pengetahuan tehnik dan keterampilan mengemudi kendaraan bermotor.
5. Membantu dan menyatukan serta mengarahkan
hasrat dan keinginan para anggota dalam kegiatan STC.
6.
Mengusahakan iklim yang baik dibidang olah raga
kendaraan bermotor
7.
Mengembangkan dan meningkatkan usaha-usaha wisata
bermotor seperti : wisata bermotor, camping bermotor, touring, dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
8.
Bekerjasama dengan badan-badan pemerintah dan swasta
dan organisasi lainnya untuk melaksanakan usaha dan tujuan organisasi.
9.
Membantu pemerintah untuk mengusahakan pengembangan dan
peningkatan mutu, perambuan dan fasilitas keselamatan lalu lintas dijalan.
BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 14
1. Keuangan
Organisasi Scooter Tarakan Club di dapat dari
:
a.
Uang
pangkal dan iuran dari masing-masing anggota
b.
Sumbangan dari donatur-donatur.
c.
Usaha-usaha
lain yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
2. Setiap Tiga Bulan Sekali Pengurus Scooter
Tarakan Club menyampaikan laporan keuangan organisasinya.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 15
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dengan
peraturan organisasi
2.
Anggaran Rumah Tangga Scooter Tarakan Club ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan .
Ditetapkan di : Tarakan
Pada
tanggal : 23 September 2012
KOMISI A
Ketua
Ari Pohan
|
|
Sekretaris
H. A. Hamid. Y
|
Langganan:
Postingan (Atom)